Pemerintah Bantah Hoax Izin Amdal Dihapus dari UU Cipta Kerja, Hanya Saja...

- Jumat, 9 Oktober 2020 | 13:55 WIB
Mahasiswa dari berbagai kampus di Tangerang Selatan melakukan aksi berjalan kaki untuk menolak pengesahan UU Omnibus Law (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Mahasiswa dari berbagai kampus di Tangerang Selatan melakukan aksi berjalan kaki untuk menolak pengesahan UU Omnibus Law (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Selain klaster ketenagakerjaan, isu lingkungan juga merupakan salah satu yang diprotes dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Beredar kabar bahwa pemerintah akan menghapuskan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dalam peraturan terbaru tersebut.

Kabar ini dibantah oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Jumat (9/10/2020).

Dia menegaskan izin Amdal tetap ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja di sektor lingkungan, hanya dibuat sederhana agar aturannya tidak berbelit.

"Amdal tidak dihapus, dan tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien," kata Susiwijono.

Susiwijono menambahkan bahwa prinsip dan konsep dasar izin Amdal tetap tidak berubah di dalam UU Cipta Kerja, tetap seperti aturan sebelumnya.

Perubahan izin Amdal di UU Cipta Kerja hanya terkait mempermudah persetujuan lingkungan.

Izin lingkungan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha untuk meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum.

-
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (ANTARA/Ade Irma Junida)

Susiwijono menjelaskan Amdal dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup, digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan atau kewajiban dari aspek lingkungan.

Hanya saja, tahapan pengurusannya diringkas menjadi tiga tahap, yaitu proses dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan dan Perizinan Berusaha.

Di aturan sebelumnya, izin lingkungan terpisah dengan Perizinan Berusaha. Jadi, jika ada pelanggaran dan izinnya dicabut, maka yang dicabut hanyalah izin lingkungan dan izin usaha tetap berjalan.

Namun, karena di UU Cipta Kerja, izin lingkungan menjadi satu dengan Perizinan Berusaha, maka apabila ada pelanggaran dan dikenai sanksi, izin lingkungan dan izin usahanya bisa sekaligus dicabut.

Namun, di UU Cipta Kerja, izin lingkungan terintegrasi dengan perizinan berusaha, apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut sekaligus Perizinan Berusaha.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X