Bareskrim Surati Komnas HAM, Minta Barang Bukti Kasus Kematian 6 Laskar FPI

- Senin, 15 Februari 2021 | 13:22 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Menindaklanjuti permintaan barang bukti kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI), Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat ke Komnas HAM. Surat tersebut berisi permintaan barang bukti dalam kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian. Brigjen Andi menyebut surat permintaan itu sudah dikirim pihaknya hari ini.

"Sudah dikirim pagi tadi," kata Brigjen Andi saat dihubungi wartawan, Senin (15/2/2021).

Brigjen Andi tidak berkomentar lebih jauh terkait isi surat yang dikirim pihaknya ke Komnas HAM. Dia hanya menyebut surat permintaan itu sudah dikirim pihaknya hari ini.

Baca Juga: Australia Peringati 13 Tahun Permintaan Maaf kepada Aborigin

Sebelumnya, permintaan barang bukti ke Komnas HAM disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Selain meminta barang bukti, Brigjen Rusdi menyebut pihaknya sudah mempelajari hasil investigasi Komnas HAM dalam kasus ini.

"Yang diterima oleh Polri dalam hal ini adalah hasil investigasi dari Komnas HAM yang berjumlah lebih kurang 60 halaman dan sesuatu yang menjadi lebih penting untuk Polri dapat menindaklanjuti dari pada permasalahan ini adalah barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM," kata Brigjen Rusdi sebelumnya.

"Oleh karena itu tindak lanjut ke depan Polri akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk dapat meminta Komnas HAM memberikan barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM untuk diberikan kepada Polri," sambung Rusdi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X