2 Tersangka Buron di Kasus Edhy Prabowo Menyerahkan Diri ke KPK

- Kamis, 26 November 2020 | 16:43 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Dua tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM).

Andreau Pribadi Misata (APM) sendiri merupakan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang bertindak selaku Ketua Pelaksana dan Perizinan Budidaya Lobster, dan Amiril Mukminin (AM) adalah pihak swasta

"Secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga: Shoumaya Tazkiyyah Diduga Merupakan Artis ST yang Diciduk Kasus Dugaan Prostitusi Online

Lebih lanjut, menurut Ali, kedua orang tersangka tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik. Mereka disangkakan menerima suap terkait perizinan tambak, dan usaha pengelolaan perikanan 2020.

"Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ekspor benih lobster, salah satunya adalah Menteri KKP Edhy Prabowo yang sudah ditahan di rutan KPK.

Namun, pada saat jumpa pers Rabu malam kemarin, KPK menyebutkan terdapat dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi masih menjadi buronan polisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X