Anies Keluarkan Kepgub soal Bantuan Sosial Selama PSBB, Begini Isinya

- Selasa, 21 April 2020 | 18:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan keterangan dalam jumpa pers di Pendopo Gubernur DKI Jakarta. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan keterangan dalam jumpa pers di Pendopo Gubernur DKI Jakarta. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 286 Tahun 2020 tentang penerima bantuan sosial bagi penduduk yang rentan terdampak virus corona (Covid-19). 

Kepgub tersebut dikeluarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di DKI Jakarta. 

Dalam Pergub disebutkan bahwa pemberian bantuan sosial (Bansos) dalam bentuk bahan pokok dan atau bantuan langsung lainnya harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub). 

"Menetapkan penerima bantuan sosial bagi penduduk yang rentan terdampak Covid-19 selama PSBB sebanyak 1.194.633 KK sesuai dengan daftar nama sebagaimana terlampir," kata Anies dalam Kepgub 6 April 2020 dalam salinannya diperoleh Indozone, Selasa (21/4/2020). 

Dalam aturan itu, Gubernur Anies juga menyebutkan bahwa bantuan sosial diberikan dalam bentuk pemberian bahan pokok, di antaranya seperti beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan dan keamanan diri. Adapun besaran nilai satu paket Bansos berupa sembako tersebut senilai Rp149 ribu.

"Rp149 ribu termasuk biaya pengiriman dan pengemasan per paket per kepala keluarga," jelasnya.  

-
Warga memperlihatkan isi bantuan sembako pemerintah sebagai bantuan pangan akibat wabah Covid-19 di DKI Jakarta. (ANTARA/Reno Esnir)

Sementara itu, dalam Kepgub juga disebutkan bahwa biaya untuk pelaksanaan bantuan sosial berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov DKI dan sumber anggaran lainnya.  

Adapun total nilai bansos sembako yang disalurkan selama periode PSBB di Jakarta adalah sebesar Rp598 ribu per KK yang dibagikan kepada 1,25 juta KK melalui 4 tahap per minggu atau sebesar Rp149 ribu per paket per minggunya. Pembagian bansos tersebut sudah dilakukan sejak 9 - 23 April mendatang. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, telah meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang menngatur tentang penerima bantuan sosial (Bansos) selama pandemi virus corona (Covid-19). 

Sejuah ini, Bansos yang disalurkan mendapat sorotan karena dinilai tidak tepat sasaran.

"Pertama ini (keputusan gubernur berkaitan data penerima bansos) merupakan amanat Pergub 33/2020 mengenai pemberian bantuan sosial oleh Pemprov DKI diatur dalam pasal 21 ayat 1-3. Di mana dalam ayat 3 menyebutkan penetapan penerima bantuan akan ditetapkan lewat Kepgub. Itu maka Kepgub tersebut penting," kata Teguh di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Teguh mengatakan, alasan kedua Pergub itu amat penting dalam hal ini karena akan memberikan kepastian secara menyeluruh terkait Bansos tersebut, baik penerima hingga biayanya.

"Kepgub akan ada kepastian, yaitu kepastian indikator penerima bantuan, kepastian siapa penerima bantuan, kepastian si pemberi bantuan, mana yang dibiayai Pemprov DKI dan mana yang dibiayai pusat melalui Kemensos," ungkapnya.

Dia menyebutkan, sejak Bansos dibagikan dari 9 April sampai sekarang, ada laporan terkait warga mampu yang menerima bantuan dan warga tidak mampu malah tidak dapat. Selain itu, ada yang menerima ganda baik dari Pemprov dan Kemensos atau ada bantuan Kemensos yang malah disalurkan partai politik.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X