Kasus Pengeroyokan Ade Armando Segera Disidang

- Kamis, 26 Mei 2022 | 12:38 WIB
Ade Armando saat menghadiri demo 11 April 2022 di gedung MPR/DPR RI. (INDOZONE/Harits Tryan)
Ade Armando saat menghadiri demo 11 April 2022 di gedung MPR/DPR RI. (INDOZONE/Harits Tryan)

Kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosialm Ade Armando saat demo 11 April 2022 di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta, segera memasuki meja hijau alias persidangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, menyebut penyidik Polda Metro Jaya sudah merampungkan dan menyerahkan kasus tersebut ke Kejari Jakpus.

"Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan," kata Bani dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).

Baca juga: Chika Perkenalkan Single Bila Nanti di Tiktok, Netizen Ini Ejek Lagu Seleranya Supir Truk

Setelahnya, Kejaksaan Negeri Jakpus akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

"Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili," beber Bani.

Sementara itu, enam tersangka pengeroyokan telah dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Keenam tersangka pengeroyokan tersebut, yakni Komar, Marcos Ismail, Fikri Hidayatullah, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X