Keluarga Brigadir J Buat Laporan soal Pembunuhan Berencana, Polri: Tidak Masalah

- Selasa, 19 Juli 2022 | 11:16 WIB
Pengacara keluarga Brigadi J, Johnson Panjaitan (kiri), Kamaruddin Simanjuntak (kanan) di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Pengacara keluarga Brigadi J, Johnson Panjaitan (kiri), Kamaruddin Simanjuntak (kanan) di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Pihak keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya secara resmi membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri terkait kematian Brigadir J. Lantas, bagaimana respon Mabes Polri terkait hal tersebut?

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut laporan polisi merupakan hak setiap masyarakat. Polri tidak mempermasalahkan adanya pelaporan tersebut.

"Laporan adalah hak setiap warga negara sama dihadapan hukum atau equality before the law," kata Irjen Dedi saat dihubungi Indozone, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E Dilaporkan ke Propam soal Insiden Baku Tembak!

Mengani nasib laporan polisi dari keluarga Brigadir J, Irjen Dedi memastikan Bareskrim Polri akan memproses laporan tersebut.

"Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh penyidik," beber Dedi.

Sekadar informasi, keluarga Brigadir J melalui tim kuasa hukumnya sempat mendatangi Bareskrim Polri pada Senin, 17 Juli 2022 kemarin dengan tujuan membuat laporan polisi. Mereka membuat laporan polisi berkaitan dengan kematian Brigadir J dalam insiden baku tembak di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana hingga penganiayaan berat. Laporan polisi itu juga sudah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X