WNI Ditangkap di Filipina karena Kepemilikan Senpi, Polri Angkat Bicara

- Senin, 9 Januari 2023 | 13:32 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Freepik/Racool_studio)
Ilustrasi penangkapan. (Freepik/Racool_studio)

Pihak kepolisian Filipina melakukan penangkapan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) atas nama Anton Gobay lantaran terkait kepemilikan senjata api. Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri membeberkan kronologi kasus ini.

"Benar, yang bersangkutan adalah WNI yang ditangkap bersama dua WN Filipina," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Khrisna Murti kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Meresahkan! WNI Ditangkap Petugas Bandara Malaysia Gara-gara Bercanda Bawa Bom

WNI tersebut disebut-sebut ditangkap pada Sabtu, 7 Januari 2023, dengan sejumlah senjata api. Khrisna menyebut pihaknya saat ini sedang menuju ke lokasi penangkapan untuk melakukan koordinasi dengan atase Polri di Manila.

"Lokasi penangkapan sekitar dua jam perjalanan udara dari Manila dan atase Polri di Manila sedang dalam perjalanan menuju lokasi untuk mengembangkan kerjasama penyelidikan lebih lanjut bersama Kepolisian Philipina," beber Khrisna.

Baca Juga: Ada Peningkatan Kasus Pelindungan WNI di Luar Negeri, Ini Kata Kemlu RI

Lebih jauh Khrisna menyebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah memerintahkan untuk terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait berkaitan dengan hal ini.

"Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Hubinter untuk melakukan koordinasi ketat dengan otoritas setempat," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X