Bharada E disebut-sebut bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J. Hal ini dilakukan karena Bharada E menjadi salah satu saksi kunci di balik kasus berdarah tersebut.
"Iya betul akan mengajukan justice collaborator karena melihat Bharada E sebagai saksi kunci," kata pengacara Bharada E, Deolipa Yumara saat dihubungi Indozone, Minggu (7/8/2022).
Deolipa menyebut permohonan pengajuan justice collaborator pihaknya akan dilakukan dalam waktu dekat ke Lembaga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Pengajuanya Minggu depan," beber Deolipa.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari
Justice collaborator sendiri artinya pelaku tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum. Artinya, akan informasi-informasi yang diberikan dari pelaku.
Bharada E sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E dikenakan pasal tentang pembunuhan.