Jadi Saksi Kunci, Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator di Kasus Brigadir J

- Minggu, 7 Agustus 2022 | 16:57 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Bharada E disebut-sebut bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J. Hal ini dilakukan karena Bharada E menjadi salah satu saksi kunci di balik kasus berdarah tersebut.

"Iya betul akan mengajukan justice collaborator karena melihat Bharada E sebagai saksi kunci," kata pengacara Bharada E, Deolipa Yumara saat dihubungi Indozone, Minggu (7/8/2022).

Deolipa menyebut permohonan pengajuan justice collaborator pihaknya akan dilakukan dalam waktu dekat ke Lembaga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Pengajuanya Minggu depan," beber Deolipa.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari

Justice collaborator sendiri artinya pelaku tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum. Artinya, akan informasi-informasi yang diberikan dari pelaku.

Bharada E sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E dikenakan pasal tentang pembunuhan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X