Mahfud Ngaku Pernah Usulkan agar Presidential Threshold 4 Persen Saja

- Jumat, 24 Juni 2022 | 15:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menepis tudingan bahwa dirinya mendukung presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

Pernyataan Mahfud itu merespon cuitan Rizal Ramli dalam akun twitter pribadinya. Rizal Ramli menyebut dirinya berjuang untuk menghapus presidential threshold, dan kemudian menanyakan kepada Mahfud, apakah sudah berjuang untuk menghapus presidential threshold.

“Itu lho akibat dari sistem threshold 20%, tidak ada di UUD tapi jadi basis dari demokrasi kriminal! Waktu itu September 2020, kita bersepakat, RR akan berjuang dari luar untuk hapus threshold, Mas Mahfud akan berjuang dari dalam sistim. Mas Mahfud sudah sempat berjuang belum?" cuit Rizal Ramli dilihat Jumat (24/6/2022).

Mahfud melalui akun twitter pribadinya merespon cuitan dari Rizal Ramli. Dia bilang Rizal Ramli salah, dan tak pernah menjajikan seperti apa yang dilihat. Tapi lebih kepada mendukung agar menggugat presidential threshold.

“Saya pastikan Rizal Ramli salah. Dia memang pernah ke rumah dan bilang akan menggugat Presidental Threshold 0% ke MK. Saya bilang silahkan, bagus kalau MK mau memutus banget, tapi saya tak setuju 0% maupun 20%. Yang saya setuju dan sudah pernah saya usulkan di DPR adalah 4%. Mengapa? Ini alasannya,” tutur Mahfud.

Kemudian Mahfud memaparkan alasan mengapa dirinya mendukung agar presidential threshold hanya 4 persen saja.  

“Menurut UUD 1945 pasangan capres/cawapres diajukan oleh parpol atau gabungan parpol peseta pemilu yant diatur dengan UU. Saya usul agar parpol yang boleh mengusung pasangan adl parpol yang sudah punya kursi di DPR yakni mencapai Parliamentary Threshold 4%. 4% adalah bukti “resmi” punya dukungan rakyat,” jelas Mahfud.

Lebih jauh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mempersilahkan Rizal Ramli untuk mengajukan gugatan presidential threshold ke MK.

“Meski banget saya persilahkan RR (Rizal Ramli) jika untuk kesekianbelas kalinya akan menggugat ke MK. Siapa tahu MK mengabulkan. Tapi saya selalu bilang, menurut MK, penentuan threshold itu ada di DPR, bukan di MK. Bagi MK boleh saja 0%, 4%, atau 20%, penentunya bukan MK melainkan legislatif. Sejak dulu banget sikap MK,” tandas Mahfud.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X