Diringkus Polisi, Modus Pelaku Perdagangan ABG Jadi Budak Seks di Jakarta Barat

- Selasa, 20 September 2022 | 13:51 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (FREEPIK)
Ilustrasi pelecehan seksual. (FREEPIK)

Dua pelaku sindikat perdagangan anak di bawah umur ditangkap petugas Direktorat Reserse Krimininal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Anak dibawah umur tersebut dijadikan sebagai pekerja seks komersil (PSK) di Jakarta Barat.

"Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Wilayah Kalideres Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Polda Metro Mulai Usut Kasus Perbudakan ABG yang Dijadikan PSK di Apartemen

Dua terduga pelaku tersebut diketahui adalah perempuan berinisial EMT (41) dan laki-laki berinisial RR (17).

"Saat ini Pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Zulpan seperti yang dilansir Antara.

Adapun pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga: Tragis! ABG Disekap 1,5 Tahun di Apartemen Jakbar, Kesehariannya Dipaksa Jadi PSK

Zulpan menjelaskan, modus kedua pelaku dalam kasus tersebut bahwa adalah menawarkan pekerjaan sebagai PSK dengan menjanjikan akan mendapatkan banyak uang.

Namun pada kenyataannya, uang yang diperoleh korban selama bekerja sebagai PSK diminta oleh pelaku dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari.

Kemudian saat korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut, pelaku melarang korban keluar dengan alasan korban masih memiliki banyak hutang kepada terlapor.

Meski demikian korban akhirnya melarikan diri dan menceritakan kejadian yang dialaminya ke kepada kedua orang tuanya yang kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.

"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anak korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat," kata Zulpan.

Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada 14 Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/2912/VO/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X