Subsidi Pensiun Ditingkatkan, ASN Naik Gaji Minimal 9 Hingga 10 Juta Perbulan Mulai 2021

- Rabu, 30 Desember 2020 | 14:28 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kabar gembira untuk seluruh pegawai Aparatur Sipil Negra (ASN) yang dikabarkan akan mengalami kenaikan tunjangan minimal 9 hingga 10 juta rupiah per bulan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo yang menyebut tunjangan ASN akan mengalami kenaikan mulai awal tahun 2021 mendatang. 

Diketahui rencana kenaikan tunjangan itu sudah direncanakan sebelum adanya pandemi COVID-19. Karena sempat tertunda maka usulan tersebut akan mulai dilaksanakan tahun depan dengan pertimbangan kondisi keuangan negara.

"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo, Rabu (30/12/20).

Namun Tjahjo menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan ini tidak diikuti dengan kenaikan gaji pokok, karena pemerintah hanya akan memberikan kenaikan tunjangan pada dana pensiun.

Kenaikan dana pensiun ini juga sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

"Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," kata Tjahjo Kumolo.

Seperti yan diketahui bahwa beberapa unsur dalam penghasilan ASN yaitu gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji. Tunjangan tersebut yaitu seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, honorarium, dan tunjangan khusus dalam kondisi tertentu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X