Penerimaan Siswa Dinilai Tidak Adil, Ini Kata Wakil Ketua DPRD DKI

- Selasa, 23 Juni 2020 | 14:29 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi. (Instagram/abdurrahmansuhaimi62)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi. (Instagram/abdurrahmansuhaimi62)

Orangtua calon siswa SMP dan SMA protes terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI yang dinilai tidak adil lantaran proses penerimaan siswa mengutamakan usia dibanding prestasi. 

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, mengatakan bahwa unjuk rasa merupakan sesuatu yang wajar dan baik untuk menyampaikan aspirasi. Seperti yang dilakukan para orangtua murid peserta didik.

"Setiap kebijakan yang dikritisi masyarakat harus jadi masukan dan bahan pertimbangan untuk selanjutnya dievaluasi," kata Abdurrahman di Jakarta, Selasa (23/6/2020). 

Abdurrahman memandang, setiap kebijakan pasti akan menimbulkan pro dan kontra, bahkan ada pihak yang merasa diuntungkan ataupun dirugikan. Akan tetapi, semua hal itu pada dasarnya bisa dimusyawarahkan atau dibicarakan dengan baik.

"Jika disebut (PPDB) tidak adil, adil itu kan miliki sudut pandang yang berbeda-beda. Setiap orang harus mendapatkan kesempatan untuk belajar. Apakah dia berprestasi atau tidak. Itu adil," ujarnya.

Karena itu, politisi PKS ini memandang harus dicarikan jalan keluar setiap ada persoalan yang timbul dari sebuah kebijakan.

"Jadi tantangannya tidak harus dari satu sudut pandang saja. Semua harus mendapatkan hak untuk bersekolah. Kaya, miskin, pintar atau tidak," tambahnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan bahwa jika jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. 

"Hal ini dilatarbelakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di Jalur Zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu," kata  Nahdiana beberapa waktu lalu.

"Karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," tandasnya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X