Kasus Cagub Sumbar Mulyadi, Polri Sebut Pelapor Sudah Cabut Laporan

- Jumat, 11 Desember 2020 | 13:34 WIB
Cagub Sumbar Mulyadi (Istimewa).
Cagub Sumbar Mulyadi (Istimewa).

Kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi memasuki babak baru. Polri menyebut pelapor dalam kasus ini sudah mencabut laporannya.

"Pelapornya yang mencabut laporan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat dihubungi Indozone, Jumat (11/12/2020)

Lantas bagaimana nasib status kasus itu pasca pelapor sudah mencabut laporannya? Brigjen Andi menyebut status kasus menunggu hasil rapat Sentra Gakkumdu di Bawaslu.

"Status kasusnya tergantung putusan Sentra Gakkumdu, sedang di plenokan di Bawaslu. Kita tunggu hasilnya," ungkap Andi.

Baca Juga: Gibran dan Bobby Menang Pilkada, Pengamat: Dinasti Politik Tak Terhindarkan

Sekedar informasi, Bareskrim Polri sempat menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. Kasus itu dilaporkan oleh rivalnya sendiri.

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk berkaitan kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh paslon tersebut. Laporan itu lebih dulu ditujukan ke Bawaslu RI kemudian diteruskan ke Sentra Gakkumdu yang didalamnya terdapat penyidik Bareskrim Polri.

Singkat cerita, Mulyadi pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia juga sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X