Mahfud MD Bongkar Alasan Tolak Rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab, Minta Bebaskan Teroris

- Minggu, 13 Desember 2020 | 15:42 WIB
Kiri: Menkopolhukam Mahfud MD (Twitter/@mohmahfudmd) / Kanan: Rizieq Shihab ditahan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Kiri: Menkopolhukam Mahfud MD (Twitter/@mohmahfudmd) / Kanan: Rizieq Shihab ditahan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka-bukaan mengenai pemberitaan tentang rencana bertemu dan berdialog dengan Rizieq Shihab.

Mahfud MD mengungkapkan bahwa sehari sebelum Rizieq Shihab kembali pulang ke Indonesia, dia sudah mengajak tim hukum Rizieq Shihab berdialog.

Pada tanggal 9 November 2020, Mahfud MD bertemu dengan Sugito dan Ari selaku tim hukum Rizieq dan menawarkan dialog di tempat netral.

"Sy ngajak diatur silaturrahim di tempat netral utk berdialog dgn MRS utk menjaga negara dan umat ber-sama2 demi kebaikan rakyat dan umat, cuit Mahfud MD di akun Twitternya, Sabtu (12/12/2020).

Tapi, kemudian Rizieq Shihab justru mengajukan syarat tinggi jika pemerintah ingin melakukan rekonsilisasi. Dia meminta terpidana teroris untuk dibebaskan.

"Tp apa jawabnya? Hr pertama dia berpidato lantang, "Mau rekonsiliasi dgn syarat pemerintah membebaskan terpidana teroris, melepas tersangka tindak pidana dgn nama2 tertentu. Loh, blm silaturrahim sdh minta syarat tinggi. Maka sy tegaskan, Pemerintah tak berencana rekonsiliasi dgn MRS," tegas Mahfud MD.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Mahfud MD Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Sebelumnya, di awal kedatangannya ke Indonesia Rizieq memang meminta pemerintah Indonesia membebaskan ulama dan tokoh masyarakat yang menurutnya dikriminalisasi.

"Tapi bebaskan dulu para habaib, para tokoh kita. Masih banyak para ulama-ulama kita yang menderita di penjara, bebaskan ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang sudah sepuh, Habib Bahar bin Smith, bebaskan Syahganda Nainggolan, Anton Permana, bapak Jumhur Hidayat," kata Rizieq Shihab, Rabu (11/11) lalu.

Sekarang ini, Rizieq Shihab resmi jadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Mega Mendung.

Dia ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X