Aturan Jaga Jarak dalam Pesawat Hanya Ada di Indonesia

- Jumat, 19 Juni 2020 | 17:05 WIB
Kru di kabin pesawat di masa pandemi (BLOOMBERG)
Kru di kabin pesawat di masa pandemi (BLOOMBERG)

Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengungkapkan, aturan jaga jarak atau physical distancing yang kaitannya dengan pengurangan kapasitas angkut di pesawat yang maksimal hanya boleh mencapai 70% saja untuk mencegah paparan virus Corona, ternyata hanya ada di Indonesia saja. 

Penyelenggaraan penerbangan di negara-negara lain, kata Denon, tidak memberlakukan aturan tersebut. Bahkan berdasarkan aturan Otoritas Penerbangan Sipil Dunia atau ICAO, aturan pembatasan kapasitas angkut pesawat di masa pandemi virus corona memang tidak ada. 

"Referensi ICAO internasional itu tidak ada yang mengatur tentang persentasi berapa persen berapa persen. Karena memang menurut data mereka belum pernah ada terbukti bahwa dengan okupansi penuh itu orang tertular covid di pesawat," ujar Denon kepada Indozone, saat dihubungi pada Jumat (19/6/2020). 

Meski demikian, kata Denon, dengan diberlakukannya aturan yang berbeda di Indonesia dan lebih ketat lagi, seharusnya memang para penumpang menjadi lebih percaya diri ketika naik pesawat. Sebab, aturan tersebut dibuat memang untuk memastikan bahwa mata rantai penyebaran Covid-19 bisa diputus. 

"Di SE (Surat Edaran) 13 Gugus Tugas maupun Perhubungan Udara itu sebenarnya ngaturnya sudah pas banget. Coba lihat SE 13, yang diatur itu operator maskapai, operator bandara, terus operator navigasi. Itu semua matching, nyambung banget semua. Mulai dari cara beli tiket, masuk bandara, slot (penerbangannya) perjam diatur, itu kan penyempurnaan dari SE sebelumnya," tuturnya. 

-
Ilustrasi kabin pesawat (CNBC)

Beberapa Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 tersebut yaitu, SE Nomor 11/2020 untuk transportasi darat, SE Nomor 12/2020 untuk transportasi laut, SE Nomor 13/2020 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian.

Beberapa revisi pada pasal-pasal dari Permenhub 18/2020, diantaranya :

Revisi terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk yang semula pada Permenhub 18/2020 maksimal 50 persen, pada Permennub 41/2020 akan diatur selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran. Misalnya : di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan.

Sebagai informasi, melalui SE Gugus Tugas Nomor 7/2020, telah ditetapkan kriteria dan persyaratan bagi individu untuk bepergian. Di mana kriteria yang harus dipenuhi bagi semua orang yang akan bepergian yaitu wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan. 

Kemudian, terkait persyaratan yang harus dipenuhi individu untuk dapat bepergian yaitu, untuk perjalanan orang dalam negeri wajib menujukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan Rapid Test.

Dengan catatan, seluruh persyaratan perjalanan orang dalam negeri tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Selanjutnya, untuk persyaraatan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, diharuskan melakukan tes PCR pada saat ketibaan bila belum melaksanakan tes dan apabila tidak dapat menujukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan. Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X