Polri Limpahkan Berkas Kasus Demo Ricuh yang Seret Petinggi KAMI

- Selasa, 3 November 2020 | 19:20 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kasus hasutan kerusuhan saat demo Omnibus Law di berbagai wilayah di Indonesia yang dilakukan oleh anggota hingga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan kasus itu ke jaksa pada tahap pertama.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. Brigjen Awi menyebut pelimpahan berkas kasus itu sudah dilakukan pekan lalu.

"Sudah tahap satu, dilimpahkan Minggu lalu," kata Brigjen Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Pelimpahan itu artinya penyidik sudah merampungkan berkas perkara dan menyerahkannya kepada jaksa. Jika jaksa menyatakan berkas itu lengkap, pihaknya akan menyerahkan barang bukti dan tersangka pada tahap dua ke jaksa dengan tujuan agar kasus tersebut dapat disidangkan.

Seperti diketahui, Polri menangkap sejumlah anggota hingga petinggi KAMI terkait insiden demo Omnibus Law yang berujung ricuh. Mereka diamankan dengan tuduhan menyampaikan pesan atau berita berisi nada provokasi terhadap.

Mereka yang diamankan polisi di antaranya Khairi Amri (KA), Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), Anton Permana (AP), Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA). Ada pula satu tersangka bernama Deddy Wahyudi (DW) yang merupakan admin Twitter @podoradong yang ikut diciduk pihak kepolisian.

Peran-peran dari para tersangka berbeda-beda, ada yang menyampaikan pesan berbagai ajakan untuk melakukan aksi penjarahan seperti tahun 1998 lalu, ada yang menyebar hoaks hingga mengumpulkan dana untuk massa pendemo. Akibat aksi mereka ini, Polri berpandangan dampak aksi mereka membuat kericuhan demo Omnibus Law terjadi.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X