2 Tersangka Rombongan Moge yang Keroyok TNI Terancam 7 Tahun Penjara

- Sabtu, 31 Oktober 2020 | 14:12 WIB
Mechael Simon dan Bambang Septian Ahmad jadi tersangka pengeroyok TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat. (Istimewa)
Mechael Simon dan Bambang Septian Ahmad jadi tersangka pengeroyok TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat. (Istimewa)

Polri tampaknya tidak main-main menindak aksi koboi yang dilakukan oleh rombongan motor gede (moge) yang mengeroyok anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat. Polisi pun menetapkan dua orang dari rombongan itu sebagai tersangka dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Kasusnya penganiayaan, pelakunya ada dua orang berinisial BSA dan MS," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake saat dihubungi Indozone, Sabtu (31/10/2020).

Kedua orang itu kini sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Kombes Stefanus menyebut ancaman hukuman kedua tersangka yakni hukuman penjara selama tujuh tahun.

"Pasal yang kita prasangkakan Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," beber Kombes Stefanus.

Seperti diketahui, sebuah video viral tersebar di media sosial menampilkan aksi pengeroyokan terhadap anggota TNI yang dilakukan oleh kelompok moge. Insiden itu terjadi di kawasan Bukittinggi.

Kasus itu bermula saat adanya rombongan moge yang lewat. Dua anggota TNI yang mengenakan motor matic awalnya menepi dan memberikan jalan kepada rombongan itu.

Setelah rombongan itu lewat, anggota TNI itu melanjutkan perjalanannya namun ada satu moge yang tertinggal dan menggeber anggota TNI itu hingga korban kaget dan hampir terjatuh. Ketika hendak ditegur, anggota TNI itu malah dikeroyok oleh kelompok moge tersebut.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X