Ketahuan Babat Hutan Bakau di Langkat, Pria Ini Langsug Dijebloskan ke Penjara

- Selasa, 29 September 2020 | 19:38 WIB
Tim operasi saat mengamankan barang bukti di lokasi kejadian. (Dok. Istimewa)
Tim operasi saat mengamankan barang bukti di lokasi kejadian. (Dok. Istimewa)

Seorang pria berinisial S harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polda Sumut setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembabatan hutan bakau di Langkat pada Sabtu (26/9).

Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting dalam keterangannya, Selasa (29/9) mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.

Dijelaskan Haluanto, penangkapan terhadap pelaku pembabatan hutan bakau itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat Kelompok Tani dan Nelayan Mangrove Desa Lubuk Kertang Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara bahwa adanya seorang yang diduga melakukan penebangan dan pengangkutan kayu bakau ilegal.

Dari informasi tersebut, Tim Gakkum KLHK kemudian melakukan operasi intelijen dengan melakukan pemantauan terhadap aktivitas penebangan liar hutan bakau dan pengangkutan kayu bakau di lokasi yang dimaksud.

Dari pemantauan itu, pelaku membabat hutan bakau memulai aksinya pada malam hari pukul 02.00 WIB dan melakukan penebangan pohon bakau di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Kemudian, Tim Operasi langsung menyergap pelaku yang saat itu tengah mengangkut kayu bakau dan mengamankan barang bukti berupa kayu bakau serta kapal kayu bermesin.

Barang bukti yang sudah diamankan itu, selanjutnya diserahkan kepada Penyidik KLHK Seksi Wilayah I Medan untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya itu, pelaku S terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X