Divonis Denda Rp30 Miliar Oleh KPPU, Grab Kecewa

- Jumat, 3 Juli 2020 | 14:54 WIB
Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp30 miliar kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan Rp19 miliar kepada PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), karena kedua perusahaan itu dianggap melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menyatakan bahwa Grab dan TPI bersalah karena melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kami menyesalkan bahwa KPPU telah memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI meskipun argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi serta ahli," ujar keterangan tertulis yang disampaikan atas nama Kuasa Hukum Grab dan TPI, Hotman Paris Hutapea, sebagaimana dikutip Indozone pada Jumat (3/7/2020).

Sebelumnya, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinnie Melanie dan dengan anggota Guntur S Saragih dan Afif Hasbullah tersebut, memandang perjanjian kerja sama penyedia jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang sewa angkutan khusus bertujuan menguasai produk penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi.

Diskriminasi berbentuk pemberian order prioritas, masa suspend dan fasilitas lain. Praktik tersebut diklaim telah mengakibatkan terjadinya monopoli dan persaingan tidak sehat terhadap mitra non TPI.

Pihak Grab Indonesia sendiri menegaskan perusahaan tak melanggar aturan bisnis yang berlaku. Manajemen mengklaim tak ada pihak yang dirugikan atas kerja sama yang dilakukan oleh Grab Indonesia dengan TPI.

"Kerja sama kami ini dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi kami," demikian tertulis dalam siaran pers tersebut.

Manajemen Grab mengklaim, banyak mitra pengemudi yang tak memiliki kendaraan pribadi. Untuk itu, Grab Indonesia memberikan fasilitas kepada sejumlah mitra ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya melalui kerja sama dengan TPI, sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya.  

Manajemen Grab juga memastikan bahwa meskipun ada fasilitas tersebut, namun perusahaan tetap menggunakan sistem yang adil bagi mitra pengemudi di bawah naungan TPI dan non TPI. Kemudian, proses penilaian terhadap kinerja pun diklaim sama antar mitra pengemudi.

"Sistem pemesanan kami adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi, karena Grab bertujuan untuk mempertahankan lingkungan pengguna yang positif," tulis siaran pers tersebut.

Manajemen Grab menekankan bahwa mereka tak memberikan perilaku istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI. Jika memang kinerjanya dinilai positif, maka akan diberikan penghargaan sesuai dengan aturan perusahaan. Hal yang sama juga diberikan kepada mitra pengemudi yang tak terdaftar di TPI.

"Kami akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasi kami dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU. Atas Putusan KPPU tersebut, GRAB dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan Permohonan Keberatan ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," tutup siaran pers tersebut.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X