Presiden Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Tapi Ada Syaratnya!

- Senin, 1 Maret 2021 | 19:35 WIB
Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Masyarakat saat ini diperbolehkan untuk memproduksi minuman keras (miras). Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh produsen untuk memproduksi minuman keras.

Bukan sembarang miras. Hanya miras yang menjadi bagian dari budaya dan kearifan lokal setempat yang diperbolehkan, salah satunya Arak Bali.

Seperti untuk wilayah Provinsi Bali. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahwa minuman Arak Bali, Brem Bali dan Tuak Bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan, seiring berlakunya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Adapun syarat-syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yaitu mengenani daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, ditetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

"Atas nama pemerintah dan krama (masyarakat) Bali, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021," kata Koster seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi itu bisa ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Bukan cuma minuman beralkohol, aturan pembukaan investasi ini juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur serta minuman yang mengandung malt.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahwa telah berlaku Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, sebagai penjabaran Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup.

Namun, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 UU Penanaman Modal tersebut dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X