Sindikat Ganjal ATM yang Kerap Beraksi di Jakarta Diciduk Polres Jakbar

- Rabu, 15 Juli 2020 | 19:35 WIB
Konferensi pers penangkapan sindikat pengganjal ATM di Polres Jakarta Barat, Rabu (15/7/2020).(Humas Polres Jakarta Barat)
Konferensi pers penangkapan sindikat pengganjal ATM di Polres Jakarta Barat, Rabu (15/7/2020).(Humas Polres Jakarta Barat)

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat baru saja membekuk tiga tersangka yang tergabung dalam sindikat ganjal mesin ATM. Sindikat ini diketahui sudah sering melakukan aksinya di seluruh wilayah di Jakarta.

"Modus para pelaku ini melancarkan aksinya dengan menggunakan tusuk gigi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru di Polres Jakbar, Rabu (15/7/2020).

Kasus terakhir yang dilakukan sindikat ini yakni di mesin ATM yang terletak di minimarket Flamboyan Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa, 28 April 2020 sekitar pukul 10.30 WIB. Sindikat ini terdiri dari tersangka berinisial AS, MD dan JI yang seluruhnya sudah berhasil diciduk polisi.

Modusnya, tersangka mencari mesin ATM yang minim pengawasan kemudian mengganjalnya dengan tusuk gigi. Ketika korban menggunakan ATM itu, tersangka akan menghampiri korban dan pura-pura membantu korban karena kartu ATM korban terganjal.

-
Sindikat pengganjal ATM yang kerap beraksi di Jakarta saat dibawa ke Polres Jakarta Barat, Rabu (15/7/2020).(Humas Polres Jakarta Barat)

 

"Modusnya ingin membantu, akan tetapi kartu ATM si korban ini ditukar dengan kartu ATM milik pelaku," papar Audie.

Salah satu tersangka menyuruh korban memasukkan PIN dari kartu ATM korban. Kemudian, kartu ATM korban dengan cepat ditukar oleh sindikat ini.

Setelah berhasil mendapatkan kartu ATM korban, sindikat ini menguras habis uang dari rekening korban hingga sebesar Rp10 juta. Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan sindikat ini tidak hanya satu kali beraksi.

"Hal ini diketahui dari barang bukti beberapa kartu ATM yang berhasil kami amankan dari tersangka merupakan barang bukti dari korban-korbannya terdahulu," kata Arsya.

Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X