Karena Berbohong, Pengidap Corona di Singapura Terancam Dipenjara

- Rabu, 26 Februari 2020 | 22:22 WIB
Ilustrasi - Turis yang memakai masker serta berpose untuk foto di Taman Merlion di Singapura. (photo/Reuters/Feline Lim)
Ilustrasi - Turis yang memakai masker serta berpose untuk foto di Taman Merlion di Singapura. (photo/Reuters/Feline Lim)

Kementerian Kesehatan Singapura pada Rabu (25/2/2020) mengatakan telah menuntut seorang pria berusia 38 tahun dari Wuhan. Karena telah memberikan keterangan palsu soal riwayat keberadaannya di Singapura.

Warga negara Tiongkok itu ternyata sudah terinfeksi virus corona dan kini dirinya terancam dikenai hukuman penjara selama enam bulan oleh pihak berwenang Singapura.

Tak hanya dirinya, sang istri yang menetap di Singapura juga dituntut karena karena telah memberikan keterangan palsu saat pelacakan kontak berlangsung. Sang suami dipastikan telah sembuh dari virus tersebut, namun sang istri dikarantina karena tertular saat melakukan kontak dari sang suami.

Tuduhan berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular jarang muncul dan tuntutan tersebut merupakan kasus pertama yang dikeluarkan selama wabah virus corona di Singapura.

Dan orang yang pertama kali melanggar undang-undang tersebut bisa dikenai denda hingga 10.000 dolar Singapura (sekitar Rp99,7 juta) atau dipenjara selama enam bulan, atau dua-duanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X