MA Batalkan PP yang Mengatur Soal Pengetatan Remisi Koruptor

- Jumat, 29 Oktober 2021 | 15:51 WIB
Mahkamah Agung. (Foto/Istimewa)
Mahkamah Agung. (Foto/Istimewa)

Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Dalam PP itu, para pelaku narkoba, teroris hingga koruptor sebelumnya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dari narapidana lainnya.

"Putusan kabul HUM (hak uji materiil)," demikian dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat (29/10).

Proses pengajuan remisi itu dilakukan oleh Subowo dan 4 orang lainnya yang merupakan mantan kepala desa yang kini tengah menjalani pidana penjara di  Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Putusan Judicial Review itu diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota majelis Yodi Martono Wahyunandi dan Is Sudaryono,  dengan panitera pengganti Dewi Asimah, Kamis (28/10).

Dalam putusan, majelis hakim mengatakan kalau narapidana bukan hanya objek, namun juga subjek yang sama dengan manusia lainnya dan bisa melakukan kesalahan.  

Kesalahan yang mereka buat tentu wajib dikenai hukuman pidana, namun mereka tak semestinya diberantas. Yang perlu diberantas adalah faktor yang membuat mereka melakukan hal yang bertentangan dengan hukum.

"Sejatinya hak mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapat haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," demikian putusan tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X