Polri Sebut Investasi Binomo yang Dipromosikan Indra Masuk Kategori Judi Online

- Jumat, 11 Februari 2022 | 12:56 WIB
Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat rilis kasus penipuan robot trading. (ANTARA FOTO/Laily Rahmawaty)
Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat rilis kasus penipuan robot trading. (ANTARA FOTO/Laily Rahmawaty)

Bareskrim Polri menyebut aplikasi Binomo yang dipromosikan oleh Indra Kenz masuk dalam kategori judi online. Promosi tersebut juga disebut Bareskrim mengandung untuk hoax.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang oleh terlapor IK dkk," kata Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Whisnu menjelaskan bahwa  IK sendiri disebut mempromosikan Binomo melalui akun YouTube-nya. Tak hanya itu, IK juga mempromosikan melalui Instagram dan Telegram.

"Dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," beber Whisnu.

Baca juga: Tekuni Bisnis Menggemaskan, Perempuan Ini Sampai Berguru ke Malaysia

Selain itu, IK sendiri disebut juga memperlihatkan keuntungan yang didapat dari aplikasi tersebut. Dia juga mengajarkan strategi trading melalui aplikasi Binomo.

"Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya. Lalu akhirnya korban ikut bergabung dari yang profit hingga loss (rugi)," kata Whisnu.

Sebelumnya, aplikasi investasi Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Para korban mengklaim mendapat kerugian hingga Rp3,8 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X