Lurah Depok Jadi Tersangka Usai Gelar Hajatan Saat PPKM , Terancam 1 Tahun Penjara

- Rabu, 7 Juli 2021 | 14:42 WIB
Satpol PP saat menyegel hajatan resepsi pernikahan yang digelar Lurah Pancoranmas, Depok di hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7). (Istimewa)
Satpol PP saat menyegel hajatan resepsi pernikahan yang digelar Lurah Pancoranmas, Depok di hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7). (Istimewa)

Polres Metro Depok akhirnya menetapkan Lurah berinisial S yang sengaja menggelar hajatan saat masa PPKM Darurat masih berlaku. Tersangka terancam hukuman satu tahun penjara.

"(Status Lurah) sudah tersangka," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar kepada wartawan di Mapolres Depok, Rabu (7/7/2021).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, S tidak dilakukan penahanan. Sebab, ancaman hukuman tersangka masih di bawah lima tahun penjara.

"Tersangka tidak ditahan. (Ancamannya) di bawah lima tahun kan tidak ditahan," beber Imran.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 14 UU RI nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular. Tersangka terancam hukunan satu tahun penjara.

Baca Juga: Pandemi Sudah Nyaris 2 Tahun, Kok Masih Ada Panic Buying? Ini Kata Psikolog

Sekedar informasi, kasus ini bermula dari viralnya sebuah video yang menampilkan acara resepsi pernikahan disaat masa PPKM Darurat. Acara itu digelar oleh seorang Lurah di Depok.

Acara pernikahan itu pun dihadiri oleh banyak tamu. Satpol PP sendiri disebut-sebut sudah membubarkan acara tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X