Suami yang Gorok Leher Istri di Tangerang Tertangkap, Dikeroyok Warga saat Melarikan Diri

- Senin, 7 Juni 2021 | 13:04 WIB
Penampakan suami yang gorok leher istrinya di Tangerang berhasil ditangkap warga (Instagram/tangerangnewscom)
Penampakan suami yang gorok leher istrinya di Tangerang berhasil ditangkap warga (Instagram/tangerangnewscom)

Suami yang menggorok leher istrinya hingga nyaris tewas di Jalan Raya Serang, Kilometer 12,5 Kampung Cirewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil ditangkap warga saat hendak melarikan diri, Minggu (6/6/2021).

Pria yang diketahui bernama Yadi (48 tahun) ditangkap lalu dikeroyok warga hingga nyaris tewas saat hendak kabur usai menggorok leher istrinya, bernama Ela (48 tahun).

Beruntung, Yadi berhasil lantaran tak berapa lama polisi tiba di lokasi, langsung membubarkan pengeroyokan dan mengamankan Yadi ke Polsek Cikupa

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Cikupa AKP, Indra Feradinata, kejadian itu sendiri dipicu karena permasalahan ekonomi. Yadi yang diketahui bekerja sebagai sopir, namun semenjak bulan puasa pendapatannya berkurang.

Sejak saat itulah keduanya sering ribut hingga puncaknya Minggu sore (6/6/2021) pasangan suami istri itu cekcok hingga berujung Yadi menggorok leher istrinya.

Indra menjelaskan, pada saat kejadian kondisi rumah mereka sedang korslet listrik. Kebetulan, posisi sekring ada di kamar yang dikunci Ela. 

Emosi dengan hal itu, Yadi lalu mengambil pisau di dapur dan langsung menyerang istrinya mengenai bagian leher. Ela yang berusaha melawan Yadi pun lalu menggenggam pisau itu dengan tangannya untuk menjauhkan dari lehernya. 

Sementara itu, warga sekitar langsung ramai mendatangi rumah pasutri itu usai mendengar suara jeritan dari rumah mereka. 

Akibat kejadian itu, Ela mengalami luka sayat di bagian dan jari tangannya. Kini, Ela pun telah dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Akibat perbuatannya, Yadi yang kini diamankan di Polsek Cikupa bakal dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman empat tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X