Pemprov DKI Belum Bisa Pastikan Jakarta Terapkan PPKM Level Berapa saat Nataru

- Jumat, 10 Desember 2021 | 12:26 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wagub DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan terkait penerapan PPKM Level 3 pada saat libur natal dan tahun baru atau Nataru, guna mencegah penyebaran Covid-19.

Pasalnya diketahui, pemerintah pusat telah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 serentak di seluruh Indonesia. Namun hingga kini, Pemprov DKI masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

"Soal Natal dan Tahun Baru kan masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Kami tunggulah, nanti. Sabar ya. Kan masih tanggal 24 Desember sampai 2 Januari tahun depan," ucap Riza di Balai Kota DKI, Jumat, (10/12/2021).

Riza mengungkapkan, Pemprov DKI akan menerapkan keberlanjutan PPKM pada akhir tahun setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Namun sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telanjur menerbitkan aturan Jakarta memberlakukan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, yakni tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021.

BACA JUGA: Libur Nataru, Wagub DKI Minta Warga Jakarta Waspadai Omicron

Dikarenakan telah terlanjur mengeluarkan Kepgub itu, mantan Anggota DPR RI ini mengungkapkan Kepgub PPKM Level 3 masih bisa direvisi seiring dengan keputusan pemerintah pusat.

"Nanti itu kita sesuaikan lagi. Kan Pak Anies mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kebijakan yang disampaikan. Nanti kalau ada perubahan, kita akan menyesuaikan kembali," tandas Riza.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X