Wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinyatakan bebas meski terbukti bersalah melakukan penistaan agama.
Sebelumnya, pada Minggu (30/6/2019), wanita berinisial SM (52 tahun), membuat geger dunia maya karena membawa seekor anjing ke dalam masjid.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Indra Meinantha Vidi pada Rabu (5/2/2020) itu, menyatakan bahwa SM divonis bebas karena mengalami skizofernia paranoid atau gangguan jiwa berat.
Dalam sidang itu juga, PN Cibinong mengembalikan barang bukti milik SM berupa pakaian putih, celana jeans, dan sepasang sepatu yang dikenakannya pada saat kejadian di Masjid Al Munawaroh Sentul.
Melansir dari ANTARA, sidang putusan SM dilakukan mulai pukul 10.00 WIB. Namun, jadwal ini molor menjadi pukul 10.48 WIB dan selesai pada pukul 11.48 WIB.