Umumkan Hasil Otopsi Kematian Lina, Polisi: Tak Ditemukan Kejanggalan

- Jumat, 31 Januari 2020 | 18:33 WIB
Kiri: Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga. (Photo/ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) Kanan: bunda Rizky Febian, Lina Jubaidah (Instagram/@rizkyfbian).
Kiri: Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga. (Photo/ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) Kanan: bunda Rizky Febian, Lina Jubaidah (Instagram/@rizkyfbian).

Hasil otopsi kematian Lina Jubaidah, diumumkan langsung oleh Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga yang menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan tidak menunjukkan adanya kejanggalan.

"Terhadap laporan Rizky Febian dalam dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana pada Pasal 338 Jo 240 KUHP tidak terbukti, karena peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Saptono di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (31/1/2020).

Polisi menyatakan bahwa tidak ada bukti tanda-tanda kekerasan dalam proses kematian Lina. Setelah proses penyelidikan dilalui, polisi memberikan berkesimpulan bahwa kematian Lina disebabkan oleh sejumlah penyakit.

"Tidak ditemukan tanda tanda kekerasan, pada pemeriksaan organ dalam ditemukan adanya gambaran penyakit darah tinggi kronis, hipertensi, batu pada saluran empedu," kata dia.

Setelah dipastikan dari hasil toksikologi, Lina meninggal bukan disebabkan oleh racun, melainkan karena sejumlah penyakit.

"Tidak ditemukan adanya zat beracun pada sampel dari Lina, sebagai kesimpulan, telah dilakukan autopsi dan pemeriksaan labfor, dapat dijelaskan bahwa kematian Lina bukan karena adanya kekerasan maupun racun di dalam tubuh Lina," kata dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada pelapor yakni Rizky Febian. Meski begitu, kepolisian belum berencana untuk memanggil Rizky secara resmi terkait dengan hasil kesimpulan penyelidikan kematian ibunya.

"Untuk pelapor ini sudah disampaikan terkait hasil ini, untuk pemberitahuan secara kedinasan akan diberikan melalui surat resmi," kata Galih.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X