Pemprov Godok Pergub Pelarangan Pendatang Masuk ke DKI Jakarta

- Senin, 11 Mei 2020 | 13:36 WIB
Calon penumpang menunggu bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Calon penumpang menunggu bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok peraturan gubernur (Pergub) terkait rencana pelarangan pendatang merantau ke Ibu Kota pasca Lebaran nanti. Hingga saat ini, mekanisme atau payung hukum itu sedang dirancang oleh jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. 

"Belum, sedang menunggu Pergub dulu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (11/5/2020). 

Syafrin mengatakan, pihaknya siap melaksanakan larangan itu bila Pergub tersebut sudah diterbitkan. Sehingga perantau yang masuk ke wilayah DKI bisa terpantau.

"Kita tunggu pergubnya," ungkapnya. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan tiga langkah yang dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) dan upaya pertahanan bagi warga di masa pandemi ini.

-
Calon penumpang menunggu bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

 

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan, tiga langkah tersebut meliputi kewajiban menggunakan masker, pembatasan pergerakan penduduk masuk Jakarta, dan distribusi bantuan sosial.

Terkait dengan kewajiban menggunakan masker, Anies menyampaikan saat ini sedang dalam proses distribusi sekitar 20 juta masker untuk dibagikan ke seluruh masyarakat Jakarta. Setiap orang akan mendapat dua lembar masker dalam distribusi tersebut. 

"Ini diwajibkan digunakan. Ini salah satu alat paling efektif untuk cegah penularan, baik yang membawa Covid-19 tanpa sadar atau Orang Tanpa Gejala (OTG), maupun masyarakat yang tidak punya Covid-19 atau dalam kondisi sehat juga harus pakai," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat malam (1/5/2020).

Langkah kedua ialah terkait pergerakan penduduk. Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun regulasi untuk membatasi pergerakan orang masuk ke wilayahnya setelah musim lebaran.

Anies menjelaskan, sesuai arahan Presiden bahwa warga Jakarta diimbau untuk tidak meninggalkan kediaman saat ini, maupun kembali ke kampung halaman, lantaran akan diterapkan pembatasan yang sangat ketat untuk memasuki wilayah Jakarta.

"Maka, saya sampaikan untuk menaati anjuran itu. Karena, bila Anda pulang, belum tentu bisa kembali ke Jakarta dengan cepat. Kita sedang menyusun regulasi dan akan ada pembatasan sangat ketat untuk masuk ke Jakarta. Maka, saya minta pentingnya untuk tidak meninggalkan Jakarta, termasuk Jabodetabek," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X