10 Tahun Tinggal di Indonesia Secara Ilegal, Wanita Malaysia Ini Diciduk dan Dideportasi

- Senin, 13 September 2021 | 14:24 WIB
Proses pendeportasian WN Malaysia didampingi petugas Imigrasi Denpasar, di Rudenim Denpasar, Bali, Minggu (12/9/2021) (Kemenkumham Bali)
Proses pendeportasian WN Malaysia didampingi petugas Imigrasi Denpasar, di Rudenim Denpasar, Bali, Minggu (12/9/2021) (Kemenkumham Bali)

Seorang wanita asal Malaysia berinisial SA terciduk tak mengantongi dokumen perjalanan yang sah. Akhirnya dia pun dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.

Berdasarkan pengakuan SA, dia menetap di Indonesia, tepatnya wilayah Sumbawa Besar secara ilegal selama 10 tahun.

"Berdasarkan informasi yang didapat, SA berada di Wilayah Sumbawa Besar selama 10 tahun, dan setelah diciduk tidak bisa menujukan dokumen perjalanan sah," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dilansir Antara, Senin (13/9/2021).

Jamaruli mengatakan SA pada saat itu masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur gelap. Sehingga dia tidak memiliki dokumen sah yang menerangkan bahwa dia seorang wisatawan dengan visa kunjungan.

"Yang bersangkutan ini masuk ke wilayah Indonesia secara gelap. Kenapa ke Imigrasi Denpasar karena Rudenim Bali mewilayahi Bali dan NTB. Dia masuk ilegal lewat Batam dan sempat menikah dengan orang Lombok," ungkap dia.

Sebelumnya Minggu, (12/9/2021) pada pukul 16.20 WIB, SA dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan Nomor penerbangan OD 349 tujuan CGK-KUL (Kuala Lumpur) dengan Maskapai Malindo Airways.

Dia mengatakan kalau WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Untuk itu terhadap warga Malaysia tersebut dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X