6 Tersangka Pengeroyok Polisi di Pondok Indah Ternyata Pentolan Balap Liar

- Rabu, 8 Desember 2021 | 13:47 WIB
Konferensi pers kasus pengeroyokan polisi di Pondok Indah, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/12/2021). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus pengeroyokan polisi di Pondok Indah, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/12/2021). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Sebanyak enam tersangka berhasil diringkus polisi usai mengeroyok seorang anggota polisi yang berusaha membubarkan aksi balap liar di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menyebut para pelaku yang diamankan merupakan pentolan-pentolan dari kelompok balap liar.

"Mereka mungkin pentolan-pentolannya melihat ada polisi menghentikan (aksi balap liar). Mereka terganggu dan terprovokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Zulpan menyebut para pelaku tergabung dalam kelompok yang kerap melalukan aksi balap liar. Kelompok para tersangka ini biasa bermain balap liar di kawasan Sentul, Bogor.

"Mereka yang jelas satu geng yang selalu mengadakan balap liar. Lokasinya biasanya di Sentul," beber Zulpan.

Seperti diketahui, seorang anggota polisi bernama Brigadir Irwan dikeroyok oleh sejumlah orang di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Selasa (7/12) dini hari dam sempat viral di media sosial. Dia dikeroyok saat berinisiatif membubarkan aksi balapan liar yang menghalangi laju mobil yang dikendarainya.

BACA JUGA: Kronologi Polisi Dikeroyok Massa saat Bubarkan Balap Liar: Dianiaya di Depan Istrinya

Saat membubarkan massa, salah satu provokator sempat meneriaki korban dengan sebutan 'polisi gadungan'. Massa pun dengan brutal mengeroyok korban.

Terkini, sebanyak enam orang pelaku pengeroyokan terhadap korban berhasil ditangkap. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 212 junto dan Pasal 214 KUHP dengan ancaman di atas delapan tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X