Oknum Brimob di Ternate Berulang Kali Aniaya Pacarnya yang Berusia 17 Tahun

- Minggu, 27 Maret 2022 | 09:26 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Freepik/pikisuperstar)
Ilustrasi penganiayaan. (Freepik/pikisuperstar)

Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ternate, Provinsi Maluku Utara, memeriksa oknum anggota polisi dari kesatuan Satbrimobda Polda Malut berinisial Bripda MSA. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

"Terkait kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan saat ini kami sudah melakukan klarifikasi baik terlapor, korban, dan beberapa saksi, setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang diperiksa, maka penyidik akan melakukan gelar perkara," kata PS Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin melansir Antara, Minggu (27/3/2022).

Selain itu, dirinya membenarkan penyidik Satreskrim Polres Ternate telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap oknum pelaku berinisial Bripda MSA. 

Dia menyebut, oknum anggota Brimobda Polda Malut itu diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan anak berusia 17 tahun, yang dijadikan pacarnya.

Baca juga: Goa Hawang, Goa Setan di Bawah Laut yang Diyakini Bikin Enteng Jodoh

Bahkan, Polres Ternate sendiri menyatakan, kasus penganiayaan ini dalam tahap penyidikan dan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna menentukan kasus tersebut lebih lanjut.

Dilaporkan Keluarga Korban

Sebelumnya, diduga pelaku berinisial MSA, pada Senin 21 Maret 2022, dilaporkan oleh keluarga anak tersebut karena dugaan tindak kekerasan.

MSA yang merupakan anggota Brimob, diketahui melakukan tindakan penganiayaan terhadap pacar oknum pelaku yang masih di bawah umur.

Dugaan penganiayaan terhadap korban terjadi di Kelurahan Kalumata Kota Ternate. Ayah korban melaporkan kasus kekerasan terhadap anaknya itu dilakukan berulangkali.

Sementara itu, Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Maluku Utara (Malut),  Kombes Pol Muhammad Erwin dihubungi secara terpisah  menyatakan, tidak akan mencampuri proses pemeriksaan oknum anggotanya.

"Jika penanganan di Polres Ternate ada putusan hukuman baru dilaksanakan kode etik yang lain dan akan jalani sidang dari kesatuan," ujarnya.

Karena itu, dirinya mengimbau kepada anggota Brimob yang melakukan hal buruk agar jangan diulangi lagi perbuatannya, karena akan berhadapan dengan hukum.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X