Polda Metro Minta Pemilik Tempat Makan Ingatkan Pembeli Soal Waktu 20 Menit

- Rabu, 28 Juli 2021 | 18:35 WIB
Ilustrasi usaha tempat makan. (INDOZONE).
Ilustrasi usaha tempat makan. (INDOZONE).

PPKM level 4 di Jawa dan Bali memberikan kelonggaran untuk para pengunjung tempat makan dengan memperbolehkan pengunjung makan di tempat selama 20 menit. Polda Metro Jaya pun meminta tempat makan untuk mengingatkan pembelinya terkait waktu tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut hal itu penting dilakukan untuk menghindari kerumunan.

"Pemilik warung mengingatkan untuk orang-orang yang makan ditempatnya. Tujuannya apa sih? Untuk menghindari kerumunan," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Menpan RB Terbitkan SE Gerakan ASN Disiplin Prokes Sebagai Teladan Pencegahan COVID-19

Yusri menyebut Operasi Yustisi tetap digelar dan memantau tempat-tempat makan yang ada. Kolaborasi antar instansi akan terus berjalan dengan tujuan untuk memutus mata rantai virus corona.

"Kita ada tim Operasi Yustisi, teman-teman dari Satpol PP yang dikedepankan di sini, kami, TNI-Polri mendampingi di sini," kata Yusri.

"Nanti tinggal kita mengingatkan, mengarahkan kolaborasinya sekarang. Kolaborasi masyarakat, aparat dan pemerintah. Apa kolaborasinya? Ya masyarakatnya ini bisa pemilik warung mengingatkan untuk orang-orang yang makan di tempatnya. Tujuannya apa sih, untuk menghindari kerumunan," pungkas Yusri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X