Sepanjang 2021, 69 Kasus Mafia Tanah di Indonesia Sudah Ditangani Polri

- Minggu, 21 November 2021 | 12:05 WIB
Ilustrasi sengketa tanah. (Pixabay/Brenkee)
Ilustrasi sengketa tanah. (Pixabay/Brenkee)

Kasus mafia tanah yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo hingga detik ini masih terus dibongkar oleh Polri. Dari catatan Mabes Polri, ada sebanyak 69 kasus mafia tanah di Indonesia yang dibongkar oleh Polri sepanjang tahun 2021.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Irjen Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

Data tersebut dihimpun hingga Oktober 2021. Sebanyak 69 kasus tersebut terbagi menjadi lima kasus dalam proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan, dan 14 kasus sudah dilimpahkan tahap satu.

Baca juga: Puan Maharani: Berantas Mafia Tanah yang Merampas Penghidupan Orang!

Ada pula 15 perkara mafia tanah yang sudah dilakukan pelimpahan tahap dua, dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan restorative justice. Dari rentetan kasus ini, Dedi menyebut ada puluhan orang tersangka yang berhasil diamankan.

"Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang," ucap Dedi.

Kasus mafia tanah di Indonesia belakangan ini tengah menjadi fokus pemberantasan Polri.  Terkini, Polda Metro Jaya membongkar kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir.

Dalam kasus ini, Nirina dirugikan hingga belasan miliar. Polda Metro sudah menangkap dalang dari kasus ini, termasuk notaris yang membantu proses kerja mafia tanah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X