Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kini resmi menjadi tersangka dan sudah ditahan terkait kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Terbaru, Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Olivia Nathania. Ada tiga alasan yang membuat Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan tersebut.
"Alasan subjektif itu terdiri setidaknya ada tiga, tersangka bisa menghilangkan barang bukti," kata Kombes Tubagus kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
"Kedua, bisa mengulangi perbuatan, ketiga melarikan diri. Atas dasar subjektif itu belum atau tidak mengabulkan permohonan yang diajukan penasihat hukumnya," beber Tubagus.
Tak hanya kasus penipuan dengan modus bisa memasukan orang menjadi pegawai negeri sipil (PNS) hingga TNI-Polri. Wanita yang kerap disapa Oi itu ternyata juga sempat beberapa kali terlibat kasus penipuan lain.
Lantas, kasus penipuan apa saja yang melibatkan Oi? Simak penjelasannya di bawah ini.
1. Perhiasan
Pada tahun 2012, nama Olivia ramai diperbincangkan karena dituding melakukan penggelapan perhiasan emas dan berlian senilai kurang lebih Rp700 juta oleh seseorang bernama Rina.
Oi yang saat itu usianya masih dibawah 20 tahun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga telah membeli perhiasan 2 kali, namun lebih dari dua pekan tidak membayar.
Saat itu, ayah tiri Oi, Farhat Abbas juga sempat turun tangan dengan mengatakan bahwa Oi telah dijebak.
2. Mobil
Selanjutnya, di tahun 2016 Oi kembali disebut melakukan penipuan terhadap seorang wanita paruh baya bernama Yetti yakni menggelapkan mobil.
Kejadian itu berawal dari Oi yang menyewa mobil Yetti, namun tidak mengembalikannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Namun, kasus itu diselesaikan dengan cara damai setelah keduanya akhirnya bertemu.
Baca juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty Ditolak, Ini Alasan Polisi
3. Biaya Perjalanan
Tak sampai situ, mengejutkannya di tahun 2017 Oi kembali dilaporkan oleh seseorang bernama Rani ke Polda Metro Jaya. Rani melaporkan Oi karena dianggap p membawa kabur uang sebanyak Rp61 juta rupiah.