Ternyata Ini Alasan Utama Anies Usulkan agar Warga yang Langgar Prokes Dipenjara

- Rabu, 21 Juli 2021 | 18:44 WIB
Ilustrasi orang yang dipenjara. (Istimewa)
Ilustrasi orang yang dipenjara. (Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan adanya sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan atau prokes. Pasalnya selama ini, hukuman administrasi dinilai belum memberikan efek jera.

Penambahan sanksi pidana tersebut pun tertuang dalam draf usulan perubahan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.

Draf usulan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dibacakan oleh Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria itu telah diserahkan ke pihak DPRD DKI dalam rapat paripurna, Rabu (21/7/2021).

"Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19," ucap Anies.

Oleh karena itu, Anies mengajukan sanksi dalam Perda yang nantinya diterapkan secara ultimum remidium atau setelah dilanggar berulang kali. Artinya pelanggar akan dikenakan terlebih dulu sanksi administrasi, sebelum dijatuhi hukuman pidana.

"Delik pidana pelanggaran tersebut dikonstruksikan untuk masyarakat yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah yang bersangkutan pernah dikenakan sanksi administratif," kata Anies.

Tak hanya itu, menurut Anies, perubahan Perda yang memuat sanksi pidana tersebut dibuat dikarenakan mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini semakin mengkhawatirkan.

"Adanya peningkatan data kasus orang terkonfirmasi Covid-19 dan bertambah signifikannya orang yang meninggal karena Covid-19 sebagaimana telah disampaikan di awal, menjadi pertimbangan bagi Pemprov DKI untuk mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak," terangnya.

Diketahui, dalam perubahan Perda itu, Anies memberikan sanksi pidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 apabila warga mengulangi pelanggarannya dengan tak menggunakan masker.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X