Oknum KPK Peras Wali Kota, IPW: Kasus Ini Perlu Jadi Pembelajaran untuk Pimpinan dan Dewas

- Rabu, 21 April 2021 | 23:29 WIB
Gedung KPK. (Photo/INDOZONE/Arya Manggala)
Gedung KPK. (Photo/INDOZONE/Arya Manggala)

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri mengamankan seorang penyidik Polri di KPK berinisial AKP SR. Kasusnya diduga peras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,5 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Sambo menyebut Polri bersama KPK sudah mengamankan oknum penyidik tersebut.

"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Irjen Sambo kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Di samping itu, Ind Police Watch (IPW) mengecam tindakan tersebut. Kasus tersebut dianggap tidak dapat lagi ditolerir dan jika terbukti pelakunya diminta harus dihukum mati.

"Bagaimana pun, Kasus dugaan pemerasan ini tidak boleh ditolerir. Jika terbukti pelakunya harus dijatuhi hukuman mati. Sebab apa yg dilakukan oknum polisi SR berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu membuat kepercayaan publik pada KPK menjadi runtuh," kata Neta S Pane Ketua Presidium Ind Police Watch melalui siaran pers, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: IPW Kecam Tindakan Oknum KPK Melakukan Pemerasan Rp1,5 M Terhadap Wali Kota Tanjungbalai

"Padahal selama ini harapan publik satu satunya dalam pemberantasan korupsi hanyalah KPK. Sedangkan pada polri maupun kejaksaan, publik sudah kehilangan kepercayaan," tambah pertanyaan itu.

"Namun dengan adanya kasus dugaan pemerasan terhadap walikota tanjungbalai ini publik pun akan dengan gampang menuding bahwa KPK tak ada bedanya dgn polisi maupun kejaksaan. Kalau opini ini berkembang luas dikhawatirkan akan muncul gugatan publik yakni, untuk apa lembaga KPK dipertahankan," ungkap Neta.

Selain itu, IPW juga berharap dalam kasus tersebut KPK tidak sekadar memegang prinsip Zero Tolerance terhadap personilnya yang melakukan tindak kekerasan. IPW menilai kasus ini perlu menjadi pembelajaran bagi para pimpinan maupun Dewas KPK.

"IPW berharap, dalam kasus ini KPK tidak sekadar memegang prinsip zero tolerance terhadap personilnya yang brengsek. Lebih dari itu, kasus ini perlu menjadi pelajaran bagi para pimpinan maupun Dewas KPK untuk mengevaluasi sistem rekrutmen personilnya, terutama rekrutmen untuk para penyidik," harap IPW.

"Tujuannya agar 'citra seram' KPK tidak digunakan untuk menakut nakuti dan memeras para pejabat di daerah maupun di pusat," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X