Diduga Makar, Lieus Sungkharisma Ditangkap

- Senin, 20 Mei 2019 | 13:03 WIB
ANTARA FOTO/Reno Esnir
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma, ditangkap oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya atas kasus dugaan tindakan makar dan penyebaran hoaks. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono.

"Ya benar ditangkap. Kasus ini merupakan limpahan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya dan sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," kata Argo, melansir ANTARA.

Meski begitu, Argo belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan terhadap Lieus. Saat ini, Lieus dilaporkan telah berada di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Lieus tiba di lokasi pada pukul 10.10 WIB dengan kondisi tangan terborgol dan dikawal oleh beberapa anggota polisi. Saat itu, dia langsung masuk menuju ruang pemeriksaan.

"Diborgol lagi kan tidak apa-apa buat saya sih, ini namanya perjuangan tidak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang bukan karena dipanggil ditangkap terus berhenti," tutur Lieus.

Lieus menilai, penangkapan atas dirinya dianggapnya tidak adil karena dilakukan dengan prosedur yang terlalu berlebihan.

"Saya langsung ditarik, saya diangkat kaya obok-obok yakan. Tidak adil lah inilah," ujar Lieus sambil berjalan menuju ruangan.

Diketahui, Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Namun kendati demikian, belum diketahui pasti peristiwa apa yang menjadikan Lieus harus ditangkap oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan makar.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X