Kejari Jakbar Tahan Irjen Teddy Minahas Cs di 3 Lokasi Berbeda

- Rabu, 11 Januari 2023 | 20:15 WIB
Eks Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa saat dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejari Jakbar. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Eks Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa saat dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejari Jakbar. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sudah menerima kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa Cs usai dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya. Kejari sendiri menahan seluruh tersangka di tiga lokasi berbeda.

"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima penyerahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan juga barang bukti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Respons Teddy Minahasa Usai Dilimpahkan ke Kejati Terkait Kasus Dugaan Simpan Sabu 5 Kg

Untuk tersangka Irjen Teddy Minahasa bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sang jenderal bakal menjadi tahanan titipan.

Sedangkan untuk AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif dan M. Nasir ditahan di Rutan Salemba Cabang Polres Metro Jakarta Barat.

"Adapun untuk empat tersangka lain yakni itu ditangani Polres Metro Jakarta Pusat sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," beber Iwan.

Baca Juga:Pelimpahan Teddy Minahasa ke Kejati, Dikawal yang Pangkatnya Jauh di Bawah sang Jenderal

Jaksa sendiri bakal menahan para tersangka dalam kurun waktu 20 hari. Penahanan terhitung sejak mereka duduk di tahanan.

Diberitakan sebelumnya, kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa memasuki babak baru. Polda Metro Jaya sudah merampungkan berkas kasus ini.

Tepat pada siang tadi, Polda Metro melimpahkan kasus itu ke jaksa. Artinya, dalam waktu dekat, kasus ini bakal segera disidangkan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X