Gak Sadar, Ibu di Tangerang Buang Bayinya ke Kali hingga Tewas

- Sabtu, 8 April 2023 | 10:38 WIB
Ilustrasi bayi (ANTARA)
Ilustrasi bayi (ANTARA)

Warga di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki berusia 10 bulan. Dari hasil penyelidikan, bayi tersebut dibuang oleh ibunya sendiri.

Jasad bayi tersebut pertama kali ditemukan warga, di bantaran kali, Kampung Kandang Gede, pada Rabu 5 April 2023. Polisi melakukan penyelidikan terkait temuan yang membuat geger itu.

"Dari hasil penyelidikan, diperoleh hasil fakta, bahwa mayat bayi laki-laki itu berusia kurang lebih 10 bulan dan diidentifikasi sebagai anak atas nama M. Al-ikhsan," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono,dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).

-
Konferensi pers ibu buang bayi sendiri ke kali (Dok. Polda Banten)

Baca Juga: Ngeri! Niat Berkebun, Petani Karet Ini Meninggal Dililit Ular Sanca Besar

Belakangan diketahui, jasad bayi itu merupakan anak dari pasangan suami-istri atas nama Edi dan Kamrah. Mereka merupakan warga di Kampung Susukan, Desa Pasir, Kecamatan Kronjo.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan keluarga, maka diperoleh hasil bahwa pelaku adalah ibu dari korban,yaitu saudari Kamrah, berusia 38 tahun," ungkap Sigit.

Tak Sadar Buang Anaknya ke Kali

Lebih jauh, Sigit menyebut Kamrah berjalan menuju kali dengan menggendong anaknya, pada Senin 3 April 2023 siang WIB. Kamrah tidak sadar, lalu membuang bayinya ke kali.

"Usai melemparkan anaknya ke kali, tersangka tersadar lalu berusaha menolong. Namun, karena air makin dalam dan anak makin menjauh, tersangka mengurungkan niat menolong," kata Sigit.

Kejiwaan Tersangka di Cek

Terkini, pelaku sendiri sudah diamankan oleh aparat kepolisian. Polisi juga memeriksa kejiwaan tersangka untuk mengetahui motif membuang bayi sendiri ke kali.

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan atau asesment psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka," paparnya.

Baca Juga: Miris! Bocah Ini Kena Peluru Nyasar, lalu Dilarikan ke RS

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X