Merokok saat sedang Berkendara Bisa Didenda Rp750 Ribu

- Senin, 10 Februari 2020 | 17:00 WIB
Ilustrasi merokok saat berkendara (Unsplash)
Ilustrasi merokok saat berkendara (Unsplash)

Di Indonesia sendiri, masih banyak pengendara yang nekat merokok sambil berkendara. Padahal, kebiasaan ini sangat merugikan pengendara lainnya karena abu rokok yang dihasilkan si pengendara.

Ya, abu rokok itu bisa membuat mata pengendara lainnya sakit hingga infeksi.

Padahal, merokok saat berkendara ini bisa kena pidana lho.  Kementerian Perhubungan, sebenarnya sudah merancang aturan mengenai hal ini.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 huruf C Peraturan Menhub Nomor 12 tahun 2019. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa para pengendara dilarang merokok karena bisa mengganggu konsentrasi.

Mereka yang kedapatan melakukan pelanggaran bisa dikenakan denda sebesar Rp750 ribu. Hal ini tertuang dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000," demikian isi dari pasal tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X