Menpan RB Larang ASN Mudik Lebaran

- Senin, 30 Maret 2020 | 15:40 WIB
Imbauan tidak mudik untuk cegah penyebaran covid-19. (foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Imbauan tidak mudik untuk cegah penyebaran covid-19. (foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB No 36 tahun 2020 mengenai Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 30 Maret 2020.

"Untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar ASN dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona," urai Tjahjo dalam surat edaran yang diterima di Jakarta dikutip Antara, Senin (30/3/2020).

Tjahjo menambahkan, apabila ada ASN yang diketahui melanggar imbauan, dapat diberikan teguran oleh atasannya.

"Kalau ketahuan bisa sanksi teguran lisan dan tertulis," kata Tjahjo ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat.

-
Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan absensi kehadiran dengan tanda tangan manual.(ANTARA/Harviyan Perdana Putra)

 

Dalam SE Nomor 36/2020, ASN juga diminta lebih peduli terhadap masyarakat lain yang terdampak Covid-19 di lingkungan tempat tinggalnya.

Kepedulian ASN diharapkan dapat diberikan kepada tetangga di kiri-kanan yang kurang beruntung supaya gerakan kepedulian sosial bisa diadakan di lingkungannya.

Terakhir, ASN juga diminta memberikan pemahaman mengenai gerakan hidup sehat dan pola hidup bersih untuk sehat.

Sementara Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji menerangkan, imbauan itu dibuat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Jadi intinya Pak Menpan melalui surat edaran ini mengharapkan seluruh ASN berpartisipasi membantu semaksimal mungkin agar penyebaran COVID-19 ini tidak semakin meluas, bisa ditekan semaksimal mungkin," ujar Dwi melalui konferensi pers yang disiarkan langsung dari Kantor Kemenpan RB, Jakarta.

Dia menjelaskan, imbauan yang terdapat di dalam SE Menpan RB 36/ 2020 itu, antara lain meminta kepada ASN untuk tidak mudik pada Idul Fitri tahun ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk jaga jarak fisik (physical distancing) guna menekan penyebaran virus corona.

Kemudian, para ASN diminta memberi pemahaman kepada masyarakat di lingkungannya agar juga tidak ikut mudik.

"Jadi saya kira rekan-rekan ASN di seluruh Tanah Air bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak ikut mudik. Selain itu, saya kira para ASN dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai physical distancing," tutur Dwi.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X