Perkuat Aturan Disiplin Protokol Kesehatan, Jawa Barat Keluarkan Perda

- Senin, 21 September 2020 | 18:59 WIB
  Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum usai menghadiri rapat terbatas di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (21/9/2020). (Photo/ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum usai menghadiri rapat terbatas di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (21/9/2020). (Photo/ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Demi memperkuat kedisiplinan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini menuangkan aturan itu ke dalam peraturan daerah (perda).

"Legalitasnya lebih kuat, juga ada wewenang yang lebih luas, karena ada tambahan-tambahan kewenangan di situ, berupa perda," kata Uu usai rapat terbatas di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, seperti dilansir dari Antara, Senin (21/9/2020).

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Perda itu tidak akan jauh dari Peraturan Gubernur (Pergub), dan sejumlah Surat Keputusan yang sudah dikeluarkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menilai sudah ada 40 peraturan baik Pergub ataupun SK yang terkait peraturan protokol kesehatan.

Di sisi lain, aturan itu juga telah menjelaskan sanksi yang diterima para pelanggar protokol kesehatan. Namun, aturan itu nantinya akan beradaptasi dengan seluruh wilayah di kabupaten dan kota di Jawa Barat.

"Kan DPRD itu perwakilan dari 27 kabupaten dan kota, misalnya di wilayahnya begini-begini, jadi bisa diusulkan, nanti dibentuk pansus," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X