Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan segera dilaksanakan. Rencananya Pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2020.
Pemungutan suara sempat tertunda dari jadwal awal 23 September 2020 karena pandemi virus corona atau Covid-19.
Melansir berbagai sumber, berikut fakta-fakta Pilkada serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.
1. Sudah Resmi Diundur
Sebelumnya, Pilkada serentak 2020 direncanakan akan berlangsung pada 23 September 2020. Namun akibat situasi pandemi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada ke Desember. Pilkada serentak 2020 akhirnya akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020.
2. Ratusan Juta Pemilih
Berdasarkan data hingga 9 Juni, ketua KPU RI Arief Budiman mengungkapkan ada 106.774.112 orang jumlah pemilih untuk Pilkada serentak 2020. Jumlah ini mengalami kenaikan dibanding jumlah pemilih pada Pilkada serentak di bulan Desember 2015 lalu, kala itu Pilkada serentak hanya memiliki 96.165.966 jumlah pemilih.
3. Anggaran Lebih Besar
Pada Pilkada serentak tahun 2015, pesta demokrasi tersebut diperhitungkan akan memakan anggaran sebesar Rp4,8 triliun. Namun nyatanya anggaran ini membengkak hingga Rp7,1 triliun. Pada Pilkada serentak tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp15 triliun dan sudah dipakai sebesar Rp5,9 triliun.
4. Rakyat Memilih Ditunda
Hasil survei menunjukan sebagian besar rakyat Indonesia memilih agar Pilkada serentak ditunda. Survei opini publik yang dilakukan Indikator menghasilkan 63,1% dari 1.200 responden menyatakan agar sebaiknya pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ditunda saja. Sedangkan 34,3% lainnya berharap Pilkada tetap terlaksana.
5. Lawan Kotak Kosong
Di beberapa daerah terdapat fenomena yang cukup unik di Pilkada serentak 2020, yaitu Pilkada yang hanya diikuti pasangan calon tunggal. Setidaknya ada sekitar 25 Kabupaten/Kota yang pesertanya akan melawan kotak kosong, di antaranya dari Kota Semarang dan Kabupaten Badung (Bali).