KLHK Ringkus Warga Garut yang Miliki Pipa Rokok dari Gading Gajah Sumatera

- Sabtu, 6 Juni 2020 | 15:12 WIB
Ilustrasi gajah. (pexels/Harvey Sapir)
Ilustrasi gajah. (pexels/Harvey Sapir)

Seorang warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diamankan oleh tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), atas kepemilikan tiga buah pipa rokok berbahan gading gajah Sumatera (Elephas maximus).

"Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor dan bahkan aktor antarnegara, bernilai ekonomi tinggi yang serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jejaring yang terputus-putus," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Sustyo Iriyono melalui siaran pers kepada wartawan di Garut, Jumat (5/6/2020).

Ia mengatakan, tim operasi berhasil mengamankan pelaku berinsial RGK (40), yang merupakan warga Desa Padaasih, Kecamatan Pasirwangi pada Kamis (4/6/2020).

-
Tiga pipa gading gajah yang diamankan petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutann dari seorang warga Kabupaten Garut, Jawa Barat. (ANTARA/HO-KLHK)

Sustyo menjelaskan, penangkapan RGK merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan pemilik gading gajah inisial PE di Pekanbaru oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau akhir Februari 2020.

"Melalui penyidikan diketahui kalau PE akan mengirim gading gajah kepada RGK," jelasnya.

RGK beserta barang bukti kemudian dibawa ke Pos Penegakan Hukum KLHK di Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memeriksa keaslian gading gajah yang dijadikan pipa rokok itu.

Berdasarkan hal pengujian, pipa rokok itu terbukti terbuat dari gadin gaja Sumatera, hingga kasus ini pun berlajut ke penyidikan.

Kepada petugas, RGK mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Garut. Rencananya, pipa berukuran  18 cm, 12 cm dan 10 cm itu akan dijual mulai dari harga Rp500 ribu sampai Rp4,5 juta.

Penjual pipa rokok dari gading gajah tersebut akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 Huruf d Jo, Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X