Adu Argumen Ditjen PAS dan KPK soal Status Justice Collaborator untuk Nazaruddin

- Kamis, 18 Juni 2020 | 14:13 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika kembali menegaskan kalau status bekerja sama atau biasa disebut justice collaborator yang didapatkan terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bahwa surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC sebagaimana pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. Status JC untuk Muhammad Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa," ucap Rika dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2020).

"Berdasarkan Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012, dijelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu selain harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya," tambahnya.

Kendati demikian, dalam keterangan sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kalau pihaknya telah mengeluarkan surat untuk memberikan status justice collaborator kepada Nazaruddin.

"Surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazarudin sebagai justice collaborator," ungkap Ali.

Dalam keterangannya kembali, Rika mengatakan bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu telah membayar lunas denda sebesar Rp1,3 miliar, dan oleh karenanya mendapat remisi sejak 2014 hingga 2019.

"Baik remisi umum, maupun remisi khusus keagamaan, dan remisi terakhir yaitu selama 2 bulan remisi khusus Idulfitri tahun 2020. Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC (justice collaborator), karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012," tutup Rika.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X