Geng Motor 'Maju Kena Mundur Kena' Diciduk Polisi Usai Begal Pemuda di Jakbar

- Kamis, 6 Agustus 2020 | 01:06 WIB
Polisi Polsek Cengkareng meringkus 14 pelaku begal geng Muka Muke, Jakarta. (Foto: ANTARA/Polres Metro Jakarta Barat)
Polisi Polsek Cengkareng meringkus 14 pelaku begal geng Muka Muke, Jakarta. (Foto: ANTARA/Polres Metro Jakarta Barat)

Sebanyak 14 orang yang tergabung dalam geng motor bernama Maju Kena Mundur Kena atau disingkat "Make Muke" akhirnya diciduk Kepolisian Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.

Mereka ditangkap di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), lantaran kerap meresahkan warga akibat aksi begal yang mereka lakukan.

"Mereka bentuk geng motor bernama Make Muke ini sudah dua bulan. Bahkan, kelompok ini mau buat cabang geng motor dengan nama Make Muke 410 dan 411," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri seperti dilansir Antara, Rabu (5/8/2020).

Khoiri menjelaskan empat orang pelaku berinisial IW, DI, JI dan FI serta belasan temannya itu ditangkap setelah mencoba membegal korbannya yang bernama Fajar.

Awalnya para pelaku berkumpul sambil meminum-minuman keras yang dilanjut dengan berkeliling wilayah terdekat mencari musuh untuk diajak tawuran.

"Musuh yang dipilihnya pun secara acak, jadi siapa saja yang ditemui akan diserang," kata Khoiri.

Saat berkeliling, para pelaku menemukan korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Korban pun dihadang oleh empat orang pelaku.

"Keempat orang ini memaksa korban untuk serahkan sepeda motornya dengan ancam menggunakan senjata tajam," kata dia.

Namun, korban berteriak "begal" saat sepeda motornya akan direbut pelaku. Para pelaku yang panik turun dari sepeda motornya. Kemudian, para pelaku menyerang korban hingga terluka karena sabetan senjata tajam.

Sementara itu, usut punya usut, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan, dari hasil interogasi ternyata geng motor tersebut gabungan dengan geng Tabaci yang merupakan pemuda gabungan dari kawasan Kalideres, Srengseng, Jembatan Gantung, Bojong dan Kapuk.

"Geng ini beraksi setiap malam Minggu atau pas malam liburan didahului dengan mencari lawan melalui media sosial sekitar pukul 03.00 WIB," katanya.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X