Terbukti Lalai, Terdakwa Kasus Susur Sungai Dituntut 2 Tahun Penjara

- Kamis, 30 Juli 2020 | 22:45 WIB
Potret saat petugas mencari keberadaan siswa yang hanyut terseret arus di Sungai Sempor. (Photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Potret saat petugas mencari keberadaan siswa yang hanyut terseret arus di Sungai Sempor. (Photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis (30/7/2020), membacakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada lanjutan sidang susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi, Sleman.

Terdakwa berinisial IYA (36) yang merupakan seorang guru berstatus PNS harus mendengarkan keterangan saksi-saksi sidang dan disepakati bahwa dirinya menerima hukuman 2 tahun penjara karena dianggap lalai.

Sihid I yang bertugas sebagai JPU saat itu menawarkan kepada terdakwa melalui Hakim Ketua untuk membaca keterangan saksi pada sidang-sidang sebelumnya. Disepakati baik terdakwa, tim kuasa hukum terdakwa untuk membacakan keterangan saksi.

"Dari keterangan saksi Suprapto ayah dari Fanesa Dida, siswi yang tewas dalam kegiatan Pramuka ini, dirinya tak mendapat kabar bahwa anaknya akan melakukan kegiatan susur sungai," ucap Sihid.

Setelah itu, Sihid juga membacakan keterangan saksi M Dedi Sukmana, ayah kandung Khoirunnisa Nurcahyani Sukmaningdyah yang juga tewas dalam insiden tersebut.

"Saksi (M Dedi Sukmana) sempat bertanya kepada anaknya sebelum berangkat, mengapa di tengah musim hujan kegiatan Pramuka berada di sungai? Namun karena Pramuka merupakan agenda rutin, anak ini tetap mengikuti kegiatan tersebut," kata dia.

Terdapat lebih kurang 39 keterangan saksi yang dibacakan JPU, termasuk saksi ahli dari psikolog, Kwarcab Sleman, Dosen Hukum Pidana hingga perwakilan Basarnas DIY.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X