Anggota DPR Sebut Telegram Kapolri Berpotensi "Abuse of Power'

- Selasa, 7 April 2020 | 10:26 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni (Antara)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni (Antara)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengkritik Surat Telegram Kapolri, yang memuat kebijakan penindakan tegas bagi penghina presiden dan pejabat pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19.

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi "abuse of power".

"Aturan ini berbahaya sekali. Ini berpotensi 'abuse of power' nanti ada yang kritisi sedikit, langsung ditindak Polisi," kata Sahroni, Selasa (7/4/2020).

Sahroni mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi, sehingga masyarakat punya hak untuk mengkritik pemerintah dan presiden.

Menurutnya, dalam situasi sekarang ini, polisi seharusnya berfokus dan berkomitmen penuh untuk memberikan layanan dan melindungi masyarakat luas.

-
Ahmad Sahroni (Instagram/ahmadsahroni88)

"Polisi harus ingat bahwa mereka digaji rakyat, bekerja untuk rakyat. Dalam situasi sulit seperti saat ini, Polisi justru harus berada di garda terdepan dalam melindungi dan mengayomi masyarakat," ujarnya.

Dia meminta Kepolisian untuk berfokus dalam melayani warga yang terdampak COVID-19 yaitu kesehatan maupun pendapatan ekonomi.

"Dibantu agar masyarakat merasa aman dan terlindungi di lingkungannya, sambil perketat pengawasan di lapangan untuk orang-orang yang masih keluar tidak menggunakan pakai masker, atau yang belum melakukan 'social distancing'. Itu lebih bermanfaat dilakukan Polri," katanya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah COVID-19.

-
Ahmad Sahroni (Instagram/ahmadsahroni88)

Dalam Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat.

Antara lain tentang ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait dengan COVID-19, dan penyebaran hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah, penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.

Untuk mengatasi masalah akses internet, jajaran Polri diminta untuk melaksanakan koordinasi dengan penyedia internet dan memberikan pengamanan kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Ahmad Sahroni (@ahmadsahroni88) on

Polri diminta untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus yang berhasil diungkap agar menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari.

Halaman:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X